Meski Subsidi Turun Pada 2022, PT KAI Mengungkap Belum Ada Kenaikan Harga Tiket

Jakarta - Kontrak Kewajiban Pelayanan Publik PT Kereta Api Indonesia atau KAI telah ditandatangani sebesar Rp 3,2 triliun yang diketahui turun dari angka tahun lalu. KAI menegaskan belum ada kenaikan tarif Kereta Api pasca penandatanganan kontrak ini.

Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan.

Rinciannya, Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.
Informasi, jumlah PSO yang diterima KAI ini turun jika dibandingkan PSO yang di tandatangani untuk 2021, yang saat ini sebesar Rp 3,4 triliun.

"Sejauh ini belum ada kenaikan tarif kereta api di KAI,"kata VP Public Connection KAI, Joni Martinus, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Kendati begitu, Joni tak merinci apakah akan ada rencana kenaikan tarif kedepannya, atau langkah tindak lanjut lainnya pasca penandatanganan PSO

Sebelumnya, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (12/1).

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api Indonesia dengan adanya kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun Perintis,"ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Didiek mengatakan, KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan.

KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.

Alokasi PSO

KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.

PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kilometres 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, KAI akan mengoperasikan:

KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp), KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp), KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BI-Fast Menambha 22 Bank Calon Peserta, Akan Dimulai Pada Awal Januari 2022

Presiden Jokowi Mengatakan RI Ekspor Bahan Mentah Sejak Era VOC, Sudah Tak Zaman Lagi

PT. KCIC Tegur Kontraktor Yang Lakukan Pembongkaran Terkait Pier Yang Menimpa Satu Crane