Meski Subsidi Turun Pada 2022, PT KAI Mengungkap Belum Ada Kenaikan Harga Tiket
Jakarta - Kontrak Kewajiban Pelayanan Publik PT Kereta Api Indonesia atau KAI
telah ditandatangani sebesar Rp 3,2 triliun yang diketahui turun dari
angka tahun lalu. KAI menegaskan belum ada kenaikan tarif Kereta Api
pasca penandatanganan kontrak ini.
Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani
kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA
Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237
triliun dengan Kementerian Perhubungan.
Rinciannya, Rp3,051 triliun
untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.
Informasi, jumlah PSO yang diterima KAI ini turun jika dibandingkan PSO
yang di tandatangani untuk 2021, yang saat ini sebesar Rp 3,4 triliun.
"Sejauh ini belum ada kenaikan tarif kereta api di KAI,"kata VP Public
Connection KAI, Joni Martinus, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Kendati begitu, Joni tak merinci apakah akan ada rencana kenaikan tarif kedepannya, atau langkah tindak lanjut lainnya pasca penandatanganan PSO
Sebelumnya, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI
Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan
disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar
Senen, Jakarta, Rabu (12/1).
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini
Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api
Indonesia dengan adanya kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun
Perintis,"ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya,
Kamis (13/1/2022).
Didiek mengatakan, KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan.
KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas,
dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.
Alokasi PSO
KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai
31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250
Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun
Anggaran 2022.
PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak
Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL
Yogyakarta.
Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kilometres 249 Tahun
2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan
Perintis Tahun Anggaran 2022, KAI akan mengoperasikan:
KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp), KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp), KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp).
Komentar
Posting Komentar