Para Buruh Menolak Penetapan UPM 2022, Unjuk Rasa Akan di Gelar di Istana Negara, Balai Kota Dan Kemnaker
Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam 6 konfederasi dan 60 federasi menolak
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pemerintah mengungkapkan
bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada 2022 di angka 1,09
persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
menjelaskan, para buruh akan menggelar aksi demonstasi dan mogok kerja.
Hal ini sebagai bentuk penolakan kenaikan upah yang tidak sesuai dengan
hitungan mereka.
"Menolak keras penetapan UMP yang naik rata-rata 1,09 persen. Langkah
yang akan diambil sudah disepakati,"kata Said dalam konferensi pers
secara online, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Rencananya, unjuk rasa akan dilaksanakan pada 29 dan 30 November di
Istana Negara, Balai Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut
akan diikuti puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, Banten dan DKI
Jakarta.
"Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10.000 di
Istana, 10.000 di Balai Kota dan 10.000 Kemnaker. Kita akan mengikuti
protokol kesehatan PPKM level I dan instruksi dari pihak keamanan,"jelas Said.
Mogok Kerja
Sementara itu, mogok kerja akan dilakukan beruntun pada 6 Desember
hingga 8 Desember 2021. Peserta mogok mencapai 2 juta yang tersebar di
seluruh Indonesia.
"Tidak munutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa ikut. Ada 2 juta buruh
akan ikut mogok, yang berasal lebih dari 100.000 pabrik dan perusahaan.
Termasuk ojek online, supir, buruh pelabuhan di 30 provinsi,"jelasnya.
Komentar
Posting Komentar