Para Buruh Menolak Penetapan UPM 2022, Unjuk Rasa Akan di Gelar di Istana Negara, Balai Kota Dan Kemnaker

Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam 6 konfederasi dan 60 federasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pemerintah mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada 2022 di angka 1,09 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, para buruh akan menggelar aksi demonstasi dan mogok kerja. Hal ini sebagai bentuk penolakan kenaikan upah yang tidak sesuai dengan hitungan mereka.

"Menolak keras penetapan UMP yang naik rata-rata 1,09 persen. Langkah yang akan diambil sudah disepakati,"kata Said dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Rencananya, unjuk rasa akan dilaksanakan pada 29 dan 30 November di Istana Negara, Balai Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

"Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10.000 di Istana, 10.000 di Balai Kota dan 10.000 Kemnaker. Kita akan mengikuti protokol kesehatan PPKM level I dan instruksi dari pihak keamanan,"jelas Said.

Mogok Kerja

Sementara itu, mogok kerja akan dilakukan beruntun pada 6 Desember hingga 8 Desember 2021. Peserta mogok mencapai 2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Tidak munutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa ikut. Ada 2 juta buruh akan ikut mogok, yang berasal lebih dari 100.000 pabrik dan perusahaan. Termasuk ojek online, supir, buruh pelabuhan di 30 provinsi,"jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BI-Fast Menambha 22 Bank Calon Peserta, Akan Dimulai Pada Awal Januari 2022

Presiden Jokowi Mengatakan RI Ekspor Bahan Mentah Sejak Era VOC, Sudah Tak Zaman Lagi

PT. KCIC Tegur Kontraktor Yang Lakukan Pembongkaran Terkait Pier Yang Menimpa Satu Crane