Terdampak Pandemi Covid-19, PT. Waskita Karya Meceritakan Restrukturisasi Hutang Mencapai Rp 29,2 Trilliun
Jakarta - Sebanyak 21 financial institution setuju untuk merestrukturisasi utang
PT Waskita Karya (Persero). Nilai utang yang direstrukturisasi tersebut
mencapai Rp 29,2 triliun. Dengan restrukturisasi ini maka Waskita Karya
bisa mengelola keuangan dengan lebih baik.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjelaskan, proses
restrukturisasi ini tidak mudah karena memakan waktu kurang lebih satu
tahun sejak pengajuan permohonan dari Waskita Karya.
Destiawan bercerita, restrukturisasi kredit ini di tahap awal dilakukan
oleh tujuh bank yaitu Bank Himbara ditambah tiga bank swasta.
Kesepakatan terjadi pada Agustus 2021.
"Per 15 september, sisa 14 financial institution sepakat untuk
menandatangani MRA dan akhirnya 21 kreditur Waskita telah sepakat untuk
melakukan restrukturisasi, dan Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan
semua ini pada tahun 2025,"jelas Destiawan, dalam interview yang
diselenggarakan secara daring pada Senin (20/9/2021).
"Karena dengan begitu kami bisa melakukan restrukturisasi senilai Rp
29,2 triliun. Jadi ini adalah utang dari perseroan, dari induk, dari
Waskita yang akan direlaksasi proses pengembalian kewajiban itu,"tuturnya.
Terdampak Pandemi COVID-19
Dalam kesempatan itu, Destiawan mengungkapkan bahwa saat ini Waskita Karya menanggung beban utang yang besar yaitu mencapai Rp 90 triliun Beban utang tersebut dari investasi di 19 ruas jalan tol yang ada di Indonesia baik itu di trans-Jawa dan di trans-Sumatera.Masalah itu ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan proses konstruksi menjadi terhambat dan sebagian bahkan berhenti.
"Khususnya terkait dengan penyelesaian ruas-ruas tol yang ada karena para kreditur sementara ini menghentikan kreditnya untuk konstruksi - kurang lebih setahun,"ungkap Destiawan.
Komentar
Posting Komentar