Dampak PPKM Jika Terus Diperpanjang Akan Berakibat Pada Perekonomian

Jakarta - Pada pekan lalu, Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 7 September hingga 13 September 2021, sedangkan untuk luar Jawa-Bali 7 September hingga 20 September.

Kebijakan PPKM akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19 di Indonesia masih ada. Kendati begitu, Pemerintah kini telah memberikan kelonggaran-kelonggaran sehingga kegiatan perekonomian mulai aktif kembali.

Menanggapi, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto, mengatakan pelonggaran PPKM ibarat mesin yang baru dihidupkan, yang diartikan bahwa perekonomian mulai bergerak kembali berkat pelonggaran PPKM.

"Ibarat mesin, setelah off, dengan pelonggaran PPKM berarti, mesin mulai bergerak secara perlahan,"kata Riyanto kepada wartawan Senin (13/9/2021).

Menurutnya pengaruh dari pelonggaran PPKM itu akan terasa hasilnya di akhir kuartal 3, dimana perekonomian akan kembali pulih. Bahkan dia memprediksi perekonomian di kuartal 4 akan meningkat lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya.

" Pengaruhnya akan terlihat terbatas di kuartal 3, karena baru akhir Agustus dan September mulai ada pergerakan ekonomi. Saya menduga di kuartal 4 perekonomian akan lebih cepat pergerakannya dan pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi,"ujarnya. 

Pengendali Mobilitas Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama pandemi covid-19.

Adapun beberapa pelonggaran terkait perpanjangan PPKM minggu lalu, yaitu waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Degree 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Selain itu, Kabupaten/Kota dengan Degree 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Kemudian, Pemerintah melakukan uji coba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk shopping center dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BI-Fast Menambha 22 Bank Calon Peserta, Akan Dimulai Pada Awal Januari 2022

Presiden Jokowi Mengatakan RI Ekspor Bahan Mentah Sejak Era VOC, Sudah Tak Zaman Lagi

PT. KCIC Tegur Kontraktor Yang Lakukan Pembongkaran Terkait Pier Yang Menimpa Satu Crane